Npm : 34110472
Kelas : 3DB22
Sistem
Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia
1.Prinsip kliring
Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.
Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .
Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat
kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan
rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya
tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di
Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada
dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya
hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement
dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi
kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait
serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk).
Sehubungan dengan itu, sesuai acuan
pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem
Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka
kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem
pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada
tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan
teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem
Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia
mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama
kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh
Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan
pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah
peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII,
BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank
Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan
kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum
menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan
sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh
kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18
Juni 2001
2.Informasi pada check dan
struktur kode mirc
Di dalam chek code ini terdapat
berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye,
Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank
Number, Payee account, Dat, Autorized signature of makers.
3. Sistem kliring data elekronik
diindonesia.
Sistem Pembayaran adalah
sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan
untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul
dari suatu kegiatan ekonomi.[1] Sistem Pembayaran merupakan sistem
yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak
lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam,
mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan
sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya.
Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia
dilaksanakan oleh Bank
Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
- Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
- Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
- Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
- Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Sementara itu dalam kaitannya sebagai
lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran
diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat
dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.
Uang kertas dan uang
logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai
berikut: Pecahan uang kertas dan uang logam beserta gambar
Ruang Lingkup
Ruang lingkup sistem pembayaran:
- Nilai besar, diselenggarakan oleh Bank Indonesia:
- Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
- Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
- Nilai kecil:
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), diselenggarakan oleh Bank Indonesia
- Instrumen pembayaran elektronis, diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank):
- Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK):
- Kartu kredit
- Kartu ATM/Debit
- Kartu prabayar (prepaid)
- Uang elektronik (e-money)
- Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)
Penyelenggara sistem pembayaran
non-Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan, Koperasi dan Institusi
penyedia jasa telekomunikasi.
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instumen pembayaran lain yaitu e-wallet. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah PayPal, Doku, Rakuten, dan RekBer. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instumen pembayaran lain yaitu e-wallet. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah PayPal, Doku, Rakuten, dan RekBer. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.
Komponen sistem pembayaran
Komponen-komponen yang membangun sebuah
sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur,
Instrumen, dan Pengguna.
- Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
- Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
- Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
- Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
- Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.
Volume transaksi
Perkembangan volume transaksi BI-RTGS:
Keterangan
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011*)
|
Volume (juta transaksi)
|
8,61
|
10,32
|
11,22
|
14,00
|
11,71
|
Nominal (juta rupiah)
|
42.925,97
|
39.622,13
|
34.194,45
|
54.169,75
|
45.772,96
|
Perkembangan transaksi SKNBI:
Keterangan
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011*)
|
Volume (juta transaksi)
|
79,22
|
85,59
|
82,33
|
90,96
|
72,23
|
Nominal (juta rupiah)
|
1.400,49
|
1.663,98
|
1.559,65
|
1.747,70
|
1.442,90
|
Perkembangan transaksi APMK:
Account based:
Account based:
Keterangan
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011*)
|
Volume (juta transaksi)
|
1.103,23
|
1.353,81
|
1.561,16
|
1.812,08
|
1.461,69
|
Nominal (juta rupiah)
|
1.679,40
|
2.056,18
|
1.811,50
|
2.001,85
|
1.608,24
|
Kartu kredit:
Keterangan
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011*)
|
Volume (juta transaksi)
|
129,29
|
166,74
|
182,62
|
199,04
|
137,81
|
Nominal (juta rupiah)
|
72,60
|
107,27
|
136,69
|
163,21
|
119,63
|
Perkembangan transaksi uang elektronik:
Keterangan
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011*)
|
Volume (juta transaksi)
|
0,59
|
2,56
|
17,44
|
26,54
|
24,86
|
Nominal (juta rupiah)
|
5,27
|
76,68
|
519,21
|
693,47
|
617,01
|
Perkembangan transaksi KUPU Non-Bank:
Keterangan
|
2009
|
2010
|
2011*)
|
Volume (juta transaksi)
|
130,88
|
987,05
|
1.117,92
|
Nominal (juta rupiah)
|
954,31
|
4.230,95
|
5.185,26
|
Isu strategis
- Evaluasi ketentuan kartu kredit
- Peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit
- Peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit
- Aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit (penggunaan tenaga pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit)
- Migrasi chip pada kartu ATM/Debet
- Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia
- Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit
- Peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dimana setiap penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum.
- Menghadapi Asean Economic Community. Berkaitan denga perdagangan bebas antar anggota negara ASEAN dalam Wawasan 2020 ASEAN. Dengan adanya kemajuan teknologi, lintas batas antar negara menjadi tidak ada artinya.
- Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization, misal Komite Bye-Laws dan focus group SKNBI.
Arah pengembangan
- Pengembangan sistem BI-RTGS dan BI-SSSS generasi II
- Peningkatan efisiensi likuiditas transaksi pembayaran nilai besar
- Penyesuaian terhadap standard industri keuangan internasional
- Peningkatan kapasitas transaksi pada sistem BI-RTGS dan BI-SSSS
- Mendorong terbentuknya National Payment Gateway (NPG)
- Peningkatan efisiensi investasi infrastruktur secara nasional dalam industri
- Penurunan biaya penyelenggaraan transaksi baik dari sisi industri maupun pengguna
- Interoperability
- Peningkatan efisiensi penyelenggaraan kegiatan
- Perluasan dan peningkatan akses layanan dalam penggunaan.
4.bank indonesia real time gross
settlement (BI-RTGS)
Bank indonesia real time gross
settlement RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses
penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran
yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan
bersifat Real-time
(electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam
sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.Dengan
sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya
mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS
Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia
untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran
akan diteruskan secara otomatis dan elektronis
kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari
kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam
sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain.
Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank
cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS
lainnya.Penerapan sistem RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal 17 November 2000
dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&ved=0CI4BEBYwCQ&url=http%3A%2F%2Fyulianaaprida.blogspot.com%2F2012%2F06%2Fsistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html&ei=SYmZUe2ZO42rrAfl_YDwCA&usg=AFQjCNHkZRsMFA1T_OHgzxBoVFHVyofT-A&sig2=FFbcOkEhEFvXRBMOWPb6VQ&bvm=bv.46751780,d.bmk
NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
BalasHapusNEGARA: INDONESIA
CITY: BATU MALANG JATIM
PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com
Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya dengan MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan untuk meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM