PENDAHULUAN
Puji syukur kepada Alla Swt dan Rasuulullah Saw yang telah memberikan nikmatnya hingga penulis bias menyelesaikan makalah ini. Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas kewarganegaraan dengan melihat pada kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Indonesia. Dan bertujuan agar pembaca dapat memahami, menganalisis dan mengambil kesimpulan dari kasus-kasus pelanggaran Hak Asaasi Manusia yang selama ini terjadi.
Latar Belakang
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sautu hal terpenting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegra di Indonesia. Namun masih
banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik,
banyak pihak yang masih menyalahgunakan akan penegakan hak asasi manusia di
Indonesia. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan
faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi
penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut
oleh masyarakat.
PEMBAHASAN
· Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi
manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan semenjak ia dilahirkan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai
anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari
eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu
kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia
kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi
manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan
kondisi yang manusiawi.
1 Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu
yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang
mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang
dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat
dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.
Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini
merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak
asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life);
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c. Hak milik (the rights to property).
Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak
hidup.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di IndonesiaMenurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- Pembunuhan masal (genisida)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
m. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
- Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
- Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
- Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
- Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
- Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
- Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
- Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
- Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
- Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
- Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
- Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
- Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
· Macam-Macam HAM
1. Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil
dalampenggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum
·
Penegakan HAM
Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak
asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai
dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas
kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas
penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya
sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk
melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan
untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada
kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan
hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak
memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan
lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi
juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat
dipenuhi secara konsisten dan
berkesinambungan.
Pendidikan Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 4
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upayaupaya
penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan
dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun
kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum
dan ketertiban akan mengHAMbat pencapaian masyarakat yang berusaha dan
bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut
menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk
itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan
dan kedamaian.
Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Program penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk
melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma hukum,
norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam
kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia
menjadi tumpuan penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan
mengutamakan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu:
pemberantasan korupsi; anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan
narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia
harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:
a. Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi
melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004–2009;
Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004–2009;
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk
Anak; dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015;
b. Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) 2004–2009 sebagai gerakan nasional.
· Tipologi dan Praktik Pelanggaran HAM di Indonesia
Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach"
selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai
kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi
pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang
menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas
ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.
Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang
32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada
figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas
negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang
pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk
pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak
politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang
kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
Pendidikan Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 5
Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum
terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai
bidang. akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi.
Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih
memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini
akan menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya
pelanggaran hak asasi manusia.
Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai
tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama
kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat.
Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi,
walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia
yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai
hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna
kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya
adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi
perempuan.
· Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia
Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan
upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar
menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang
kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan
hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan
masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak
asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan
berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu
dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak
boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas
segala kekurangan yang terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa
menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang
struktural, infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan
kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran
hak asasi manusia oleh pemerintah.
Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik
Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang
melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan
acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana dan adil.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan
yang sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan,
kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas
Pendidikan Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 6
dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum
tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam
mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam
Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan
Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang
menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang
memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar